Saya yakin banyak pegawai yang tidak tahu soal ini.
Yah, memang, besarnya PPh 21 yang ada dalam daftar gaji anda sudah dihitung secara aplikasi, jadi kecil sekali kemungkinan untuk salah. Malah mungkin saja, tidak mungkin salah perhitungannya. Dan lagian juga, PPh yang ada dalam daftar gaji anda tidak mempengaruhi besarnya uang yang anda bawa pulang, karena PPh tersebut ditanggung oleh negara. Jadi buat apa pusing-pusing. Betul? hehehe.
Tentu saja jika anda berpendapat demikian, sama sekali tidak salah. Tapi tidak ada salahnya juga kan untuk tahu gimana sih cara perhitungan PPh pasa1 21 untuk PNS dalam gaji anda?. Yuk simak pembahasannya.
Lihatlah ilustrasi pada perhitungan PPh pasal 21 PNS sebagai berikut:
![]() |
sumber foto: infopgri.tk |
Jika ditotal gaji pokok + semua tunjangan maka ketemu angka Rp5.466.688,-. Gaji harus bulat ke angka ratusan sehingga disitu ada pembulatan Rp12,- supaya bulat ke angka Rp5.466.700,-. Dari situ diketahui bahwa besar Penghasilan kotor pegawai tersebut sebesar Rp5.466.700,- per bulan.
Untuk perhitungan pajaknya, penghasilan kotor tersebut dikurangi dulu dengan:
- Biaya jabatan yang besarnya = 5% dikali penghasilan kotor tersebut. Maksimal besarnya biaya jabatan adalah Rp500.000,- per bulan.
- Iuran Pensiun/THT yang besarnya = 4,75% dikalikan dengan gaji pokok+tunjangan suami istri+tunjangan anak (Ingat, bukan dikali penghasilan kotor).
Penghasilan kotor per bulan - biaya jabatan dan iuran pensiun/THT = penghasilan netto per bulan yang pada contoh di atas ketemu angka Rp4.980.707,-.
Untuk keperluan penghitungan pajak, penghasilan netto tersebut kemudian disetahunkan dengan cara dikalikan 12, sehingga ketemu Rp59.768.485,- dan dibulatkan menjadi Rp59.768.000,-.
Selanjutnya Penghasilan netto setahun tersebut dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP adalah sebagai berikut:
- Pegawai tidak kawin (TK/0)= Rp24.300.000,- per tahun
- Pegawai kawin tidak punya anak (K/0) = Rp26.325.000,- per tahun
- Pegawai kawin punya anak 1 (K/1) = Rp28.350.000,- per tahun
- Pegawai kawin punya anak 2 (K/2) = Rp30.375.000,- per tahun
- Pegawai kawin punya anak 3 (K/3) = Rp32.400.000,- per tahun
Perlu diingat bahwa pada perhitungan PTKP, jumlah anak maskimal yang diperhitungkan PTKP maksimal 3 orang.
Pada contoh di atas, karena pegawai tersebut mempunyai 3 anak maka PTKP = Rp32.400.000,- sehingga PKP = Penghasilan netto setahun - PTKP = Rp27.368.000,-.
Lalu setelah ketemu PKP, PPh pasal 21 yang terutang bisa dihitung dengan menggunakan tarif sebagai berikut:
line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">PKP 0-50.000.000 tarif PPh 21nya 5%
- PKP 50.000.001-250.000.000 tarif PPh 21nya 15%
- PKP 250.000.001-500.000.000 tarif PPh 21nya 25%
- PKP 500.000.001 ke atas tarif PPh 21nya 30%
Untuk pegawai swasta juga sebenarnya sama rumusnya dengan di atas. Secara umum rumus dari penghitungan PPh 21 sebagai berikut:
![]() |
sumber foto: infopgri.tk |
Coba anda hitung, seandainya anda seorang pegawai suatu perusahaan, gaji kotor per bulan Rp7.250.000,- dan anda menikah dengan 1 orang anak. Anda membayar iuran pensiun setiap bulan Rp120.000,-. Berapa PPh 21 per bulan anda? Selamat mencoba.
UPDATE PTKP 2015
Berdasarkan PMK Nomor 122/PMK.010/2015 besaran PTKP mulai tahun 2015 adalah sebagai berikut:
- Rp36.000.000,- untuk WP Pribadi
- Rp3.000.000,- untuk WP Kawin
- Rp36.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
- Rp3.000.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang.
Dengan demikian jika pegawai kawin dengan anak 1 dan penghasilan istri dipisah maka PTKPpegawai tersebut adalah Rp36.000.000,- (WP Pribadi) + Rp3.000.000,- (WP Kawin) + Rp3.000.000,- (anak) = Rp42.000.000,-.
demikian info yang dapat disampaikan semoga ada manfaatnya. (sumber: infopgri.tk)
0 Response to "Cara Menghitung PPH 21 PNS"
Post a Comment